Logo

Desa Emea

Kabupaten Morowali

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

“Polsek Wita Ponda Gelar Patroli Cegah Pergaulan Bebas dan Perkawinan Anak”

“Polsek Wita Ponda Bersama Tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Gelar Patroli Cegah Pergaulan Bebas dan Perkawinan Anak”

Invalid Date

Ditulis oleh Wardi

Dilihat 1 kali

“Polsek Wita Ponda Gelar Patroli Cegah Pergaulan Bebas dan Perkawinan Anak”

WITA PONDA, DESA EMEA — Dalam upaya melindungi anak dari berbagai bentuk kenakalan remaja dan risiko pergaulan bebas, Polsek Wita Ponda melaksanakan patroli sekaligus kegiatan edukasi kepada anak dan remaja terkait pentingnya menjaga serta mencegag pergaulan bebas anak.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak. Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Wita Ponda menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya anak dan remaja, sekaligus memberikan imbauan mengenai pentingnya menjaga diri, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan masa depan.

Petugas juga menyampaikan pesan mengenai dampak pergaulan bebas anak. Anak dan remaja diberikan pemahaman bahwa masa remaja merupakan tahap penting untuk menempuh pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan.

“Kami mengajak para anak dan remaja untuk menjauhi pergaulan yang dapat membawa dampak negatif. Jangan sampai keputusan yang diambil pada usia yang masih muda menghambat pendidikan dan masa depan mereka,” ujar BHABINKABTIBMAS DESA EMEA BRIPKA MOH RIJAL RAJAB personel Polsek Wita Ponda dalam kegiatan tersebut.

Selain memberikan edukasi kepada anak dan remaja, kepolisian mengajak orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak. Peran keluarga dinilai penting dalam memberikan perhatian, pendampingan, dan komunikasi yang baik kepada anak.

Kampanye pencegahan perkawinan anak juga dilakukan dengan mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait batas usia perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.

Melalui patroli dan kegiatan edukatif tersebut, Polsek Wita Ponda berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak semakin meningkat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, untuk bersama-sama mencegah pergaulan berisiko dan perkawinan anak.

Upaya pencegahan tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan generasi muda yang lebih sehat, berpendidikan, dan memiliki kesempatan untuk meraih masa depan tanpa harus kehilangan hak-haknya sebagai anak.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Emea

Kecamatan Wita Ponda

Kabupaten Morowali

Provinsi Sulawesi Tengah

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia